Standar Pelayanan Ruang Pelayanan Khusus
STANDAR RUANG PELAYANAN KHUSUS
A. Persyaratan
1. Pasien datang dengan ditemani oleh PMO
2. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Tersedianya Rekam Medis
4. Kartu TB 01 bagi Pasien Positif TB dan yang mau mengambil obat
5. Kartu kontrol RS untuk pasien yang akan dilakukan rujukan
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang mendaftar di pendaftaran
2. Pasien diarahkan ke ruang pelayanan khusus oleh petugas rekam medik
3. Petugas menggunakan alat pelindung diri dengan masker
4. Petugas memanggil pasien menuju ke ruang TB Paru dan HIV/AIDS
5. Petugas melakukan anamnesa (identifikasi pasien, pengkajian awal klinis dan mengisi lembar rekam medis) sesuai dengan keluhan pasien
6. Petugas mencatat hasil identifikasi , pengkajian awal klinis dan lembar TB 01 ke rekam medik pasien
7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
8. Pasien diperiksa dan di diagnosa oleh Dokter (dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu)
9. Pasien dirujuk bila diperlukan
10. Petugas atau dokter mencatat di rekam medis
11. Pasien mendapatkan resep
12. Pasien mengambil obat di apotik
C. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian diruang pelayanan khusus mulai dari awal sampai dengan selesai pemeriksaan membutuhkan ± 10 menit.
D. Biaya / Tarif
1. Gratis bagi peserta JKN KIS/BPJS
2. Tarif sesuai dengan perbup no. 4 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah Rp. 14.000- bagi pasien umum
D. Produk Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan
2. Konseling Kesehatan
3. Pemberian obat TB
E. Pengaduan Pelayanan
Kotak Saran
Email Puskesmas : pkmseipiring@gmail.com
Kontak Aduan : 0822 8607 2080
Instagram : @pkm.seipiring
Facebook : Puskesmas Sungai Piring
Web : http://pkmsungaipiring.inhilkab.go.id/