Standar Pelayanan Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut
STANDAR PELAYANAN
RUANG PELAYANAN GIGI DAN MULUT
A. Persyaratan
1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
2. Tersedianya Rekam Medis
3. Jika pasien anak wajib di temani orang tua atau wali
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang mendaftar di Pendaftaran
2. Pasien diarahkan ke ruang gigi dan mulut oleh petugas Rekam Medik
3. Pasien dipanggil berdasarkan siapa yang duluan datang
4. Pasien diperiksa berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, pernapasan, tekanan darah oleh Bidan/Perawat
5. Pasien di persilahkan berbaring di dental unit dan diperiksa oleh Dokter gigi (dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu).
6. Dokter gigi melakukan pencabutan gigi sesuai indikasi.
7. Dokter gigi mencacat hasil diagnose pemeriksaan.
8. Pasien dirujuk bila diperlukan
9. Pasien mendapatkan resep
10. Pasien mengambil obat di apotik
11. Pasien pulang
C. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian di ruang gigi dan mulut mulai dari awal sampai dengan selesai pemeriksaan membutuhkan ± 10 menit.
D. Biaya / Tarif
1. Gratis bagi peserta JKN KIS/BPJS
2. Tarif sesuai dengan perbup no. 41 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah Rp. 14.000- bagi pasien umum
E. Produk Pelayanan
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
F. Pengaduan Pelayanan
Kotak Saran
Email Puskesmas : pkmseipiring@gmail.com
Kontak Aduan : 0822 8607 2080
Instagram : @pkm.seipiring
Facebook : Puskesmas Sungai Piring
Website : http://pkmsungaipiring.inhilkab.go.id/