STANDAR PELAYANAN KIE
STANDAR PELAYANAN KIE
STANDAR PELAYANAN
RUANG KIE
A. Persyaratan
1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
2. Tersedianya Rekam Medis
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Gizi: Pasien dipanggil ke ruang konsultasi gizi. Kesling :Pasien datang ke ruang konseling kesling
2. Gizi Pasien diwawancarai oleh petugas mengenai permasalahan gizi yang dialami. Kesling Pasien diwawancarai oleh petugas terkait penyakit atau masalah kesling (keadaan lingkungan yang diduga menjadi penyebab penyakit yang diderita)
3. Gizi Pasien diukur BB, TB/PB, LILA. Kesling Pasien diberitahu dugaan penyakit dari hasil wawancara
4. Gizi Pasien ditanya mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makan sehari-hari. Kesling Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perubahan prilaku
5. Gizi Pasien diberikan informasi mengenai status gizi dan kebutuhan kalorinya .Kesling Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (jika diperlukan)
6. Gizi Pasien pasien ditentukan dietnya. Kesling Pasien dikunjungi rumahnya oleh petugas (jika diperlukan)
7. Pasien diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan media leaflet atau media lainnya
8. Pasien dievaluasi terhadap konseling yang diberikan kemudian pulang
C. Waktu Penyelesaian
Waktu pelayanan yang diperlukan dalam pelayanan konseling selama 15 menit
D. Biaya / Tarif
1. Gratis bagi peserta JKN KIS/BPJS dan Jamkesda
2. Bagi pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu sebesar Rp 14.000,-
E. Produk Pelayanan
1. Konsultasi Gizi
2. Pelayanan konseling Kesehatan Lingkungan
F. Pengaduan Pelayanan
Kotak Saran
Email Puskesmas : pkmseipiring@gmail.com
Kontak Aduan : 0822 8607 2080
Instagram : @pkm.seipiring
Facebook : Puskesmas Sungai Piring
Website : http://pkmsungaipiring.inhilkab.go.id/