Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Selamat Datang
blog-img-10

Standar Pelayanan Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut

STANDAR PELAYANAN

RUANG PELAYANAN GIGI DAN MULUT

A. Persyaratan

1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

2. Tersedianya Rekam Medis

3. Jika pasien anak wajib di temani orang tua atau wali

B. Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pasien datang mendaftar di Pendaftaran

2. Pasien diarahkan ke ruang gigi dan mulut oleh petugas Rekam Medik

3. Pasien dipanggil berdasarkan siapa yang duluan datang

4. Pasien diperiksa berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, pernapasan, tekanan darah oleh Bidan/Perawat

5. Pasien di persilahkan berbaring di dental unit dan diperiksa oleh Dokter gigi (dilakukan pemeriksaan penunjang bila perlu).

6. Dokter gigi melakukan pencabutan gigi sesuai indikasi.

7. Dokter gigi mencacat hasil diagnose pemeriksaan.

8. Pasien dirujuk bila diperlukan

9. Pasien mendapatkan resep

10. Pasien mengambil obat di apotik

11. Pasien pulang

C. Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian di ruang gigi dan mulut mulai dari awal sampai dengan selesai pemeriksaan membutuhkan ± 10 menit.

D. Biaya / Tarif

1. Gratis bagi peserta JKN KIS/BPJS

2. Tarif sesuai dengan perbup no. 41 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah Rp. 14.000- bagi pasien umum

 E. Produk Pelayanan

Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

F. Pengaduan Pelayanan

Kotak Saran

Email Puskesmas       :  pkmseipiring@gmail.com

Kontak Aduan             :  0822 8607 2080

Instagram                    :  @pkm.seipiring

Facebook                    :  Puskesmas Sungai Piring

Website                       :  http://pkmsungaipiring.inhilkab.go.id/